Berbagai masyarakat Arab, seperti
juga negeri kita, berada dalam masa transisi, dan juga dalam proses
modernisasi. Masalah nilai-nilai tradisional masih merupakan permasalahan yang
belum terselesaikan, dan malahan di berbagai masyarakat pada taraf ini terasa
seakan-akan amat sulit terselesaikan.
Salah sebuah masyarakat tradisional
yang menjadi bahan perdebatan dan malahan konflik ialah masalah kedudukan dan
hak-hak wanita, baik di tengah masyarakat, maupun dalam hubungan langsung
antara lelaki dan perempuan secara sosial juga pribadi, baik di dalam mupun di
luar perkawinan. Kita dapat mengingat, bahwa perjuangan perempuan Indonesia
untuk mendapat kedudukan yang lebih seimbang di dalam lembaga perkawinan telah
memakan waktu puluhan tahun, dan baru dapat membawa perempuan Indonesia ke
Undang-Undang Perkawinan yang beberapa tahun lampau ini telah diundangkan.